Kasus pembobolan beberapa rekening nasabah dari berbagai Bank besar di Indonesia saat ini telah menjadi buah bibir dan pembicaraan hangat di media massa dan masyarakat. Lantas bagaimana para penegak hukum, pihak perbankan dan pemerintah dalam menyikapi kejadian ini guna memberikan rasa aman bagi para nasabah.
Untuk itulah adanya undang-undang yang akan mengatur setiap tindakan warga negara agar selalu bertindak pada koridor yang benar di mata hukum. Tidak terkecuali tindakan yang dilakukan melalui perangkat elektronik yang dapat melanggar hukum.
Dalam kasus Pembobolan ATM Bank yang banyak terjadi saat ini. Pelaku pembobolan rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun kurungan dan denda Rp 12 miliar.
UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku pembobolan atm bank, yakni pasal 30 ayat 1 30 ayat 3, pasal 32 ayat 2, dan pasal 36.
Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 30 ayat 1, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.”
Pasal 30 ayat 3, “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Pasal 32 ayat 2, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”
Pasal 36, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”
Mudah-mudahan undang-undang ini dapat melindungi kita sebagai para nasabah bank dari tindakan-tindakan yang merugikan.