Sungguh sangat terkejut ketika melihat beritanya di televisi beberapa hari yang lalu, dimana memberitakan ada 3 pulau di Indonesia diperjual belikan yang secara online di Internet. Ketiga pulau itu adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui yang semuanya terletak di Kepulauan Mentawai.
Penjualan 3 pulau Indonesia ini diiklankan pada situs privateislandonline.com. Dalam iklan tersebut, masing-masing pulau dijual dengan harga yang bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargau US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar dihargai US$ 8 juta.
Kemunculan iklan dari penjualan pulau ini sungguh sangat disayangkan. Ini menunjukan bahwa kita kurang mencintai aset-aset negara kita ini. Sebenarnya ada banyak sekali pulau-pulau terluar yang tidak terdata dan tidak memiliki nama yang masih tersebar sepanjang kepulauan Indonesia. Inilah yang membuat banyak pihak asing yang tidak bertanggung jawab ingin memilikinya, apalagi jika dipulau tersebut terindikasi memiliki potensi yang luar biasa dan belum terexploitasi. Kita tentu masing ingat dengan kasus pulau sipadan dan Ligitan yang dirampas* dari tangan Indonesia oleh negara lain.
Dalam ketentuan hukum UU Agraria Indonesia kita pun tidak diperkenankan menjual pulau ke tangan asing. Tapi dalam penyelenggaraannya, peneyelewengan mungkin saja bisa terjadi. Kita berharap agar pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya memberikan perhatian kepada pulau-pulau terluar dan terdepan yang ada di Indonesia karena pulau terluar atau terdepan tersebut adalah titik-titik batas wilayah negara kita ini.
Mari kita jaga budaya dan kekayaan negara ini, agar tidak dijajah kembali oleh tangan-tangan serakah.